RADARBANDUNG.id, SOREANG- Sejak 1 Juli 2020, Disdukcapil Kab. Bandung tak lagi menggunakan blanko security printing untuk mencetak dokumen kependudukan.
Melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Tetapi, hal itu tak berlaku pada pencetakan KTP elektronik dan KIA.
Kepala Disdukcapil Kab. Bandung, Salimin mengatakan, sesuai Permendagri No. 109/2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, terhitung mulai 1 Juli 2020 Disdukcapil Kab. Bandung resmi melakukan ...