RADARBANDUNG.id, SOREANG- Sejak 1 Juli 2020, Disdukcapil Kab. Bandung tak lagi menggunakan blanko security printing untuk mencetak dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kab. Bandung, Salimin mengatakan, sesuai Permendagri No. 109/2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, terhitung mulai 1 Juli 2020 Disdukcapil Kab. Bandung resmi melakukan pencetakan dokumen mengunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih, dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code.
“Yang berbeda hanya di kertas, kalau sebelumnya kan menggunakan blanko security printing, kalau sekarang hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram,” ujar Salimin saat dihubungi.
Adapun dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS antara lain, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, akta pengangkatan anak dan kartu keluarga. Sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blanko security printing.
“Hari pertama sudah ada masyarakat yang mulai mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ini, tapi jumlahnya saya belum tahu,” kata Salimin.
Salimin mengutarakan, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukannya secara mandiri, dengan syarat memiliki email pribadi, kemudian mengupload persyaratan yang ditentukan secara online. Selanjutnya, pemohon akan diberitahukan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka bisa melakukan pencetakan secara mandiri.
“Pengesahannya dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui barcode,” jelasnya.
Salimin mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait program ini kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, pencetakan dokumen menggunakan kertas HVS ini bukanlah program baru.
sumber : https://www.radarbandung.id