You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarrahayu
Desa Mekarrahayu

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAYANAN KANTOR DESA MEKARRAHAYU

Administrator 06 Januari 2022 Dibaca 374 Kali
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAYANAN KANTOR DESA MEKARRAHAYU

PEMBUATAN KK BARU

1. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
2. Melampirkan fotocopy akta nikah/buku nikah 1 lembar
3. Mengisi Form permohonan pembuatan KK baru yang
   disediakan oleh Desa
4. Membawa surat pindah bila pendatang (asli)

PEMBUATAN KK ADA ANGGOTA KELUARGA
BARU LAHIR

1. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
2,Melampirkan KK sebelumnya (asli dan copy)
3. Melampirkan surat kelahiran anak (asli dan copy)
4. Mengisi Form permohonan pembuatan KK baru yang
   disediakan oleh Desa

PEMBUATAN KK KARENA MENINGGAL DUNIA

1. Surat keterangan RT RW setempat (asli)
2,Melampirkan KK sebelumnya (asli dan copy)
3. Melampirkan bukti Surat Kematian yang di keluarkan
   oleh Desa

PEMBUATAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK
 
1. Surat keterangan  RT RW setempat (asli)
2.Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
   setempat (asli) (jika hilang)
3.Membawa KTP salah satu anggota keluarga (copy)
4.Membawa kartu keluarga asli yang rusak (jika rusak)

PEMBUATAN KK ADA ANGGOTA KELUARGA
YANG MENUMPANG

1. Surat Keterangan RT RW setempat (asli)
2. Melampirkan KK yang lama (asli dan copy)
3.Melampirkan surat keterangan mengenai pindah-
   datang (asli)
4.Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri
   (bagi WNI yang datang (asli dan copy)
5. Melampirkan paspor, surat ijin tinggal tetap serta
   surat  keterangan catatan dari kepolisian atau surat
   tanda lapor diri (sebagain WNA yang datang)

PEMBUATAN  E-KTP

1. Sudah berusia 17 tahun
2. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) (copy)
4. Melampirkan surat keterangan pindah-datang
   yang asli (jika bukan warga asli)

PEMBUATAN E-KTP HILANG ATAU RUSAK

1. Melampirkan Kartu Keluarga (copy)
2. Melampirkan surat keterangan kehilangan 
   dari kepolisian (asli) (jika hilang)
3. Melampirkan KTP yg rusak (jika rusak)

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

1. Surat keterangan RT RW setempat (asli)
2. Copy KTP disertakan dengan aslinya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Menuliskan Jenis Usaha dan Lokasi Usaha

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
 
1. Surat keterangan tidak mampu RT RW 
   setempat (asli)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy KTP 

PEMBUATAN NA/PENGANTAR NIKAH

1. Pengantar RT RW setempat (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP calon suami dan istri
3. Fotocopy akta cerai (Duda/Janda) cerai hidup
4. Fotocopy surat/akte kematian (Duda/Janda)
   Cerai mati

PEMBUATAN SURAT KEMATIAN

1. Pengantar RT RW setempat (asli)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
3. Surat kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal 
   di Rumah Sakit)
4. Menuliskan data Kematian (waktu dan tempat)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image