PEMBUATAN KK BARU
1. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
2. Melampirkan fotocopy akta nikah/buku nikah 1 lembar
3. Mengisi Form permohonan pembuatan KK baru yang
disediakan oleh Desa
4. Membawa surat pindah bila pendatang (asli)
PEMBUATAN KK ADA ANGGOTA KELUARGA
BARU LAHIR
1. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
2,Melampirkan KK sebelumnya (asli dan copy)
3. Melampirkan surat kelahiran anak (asli dan copy)
4. Mengisi Form permohonan pembuatan KK baru yang
disediakan oleh Desa
PEMBUATAN KK KARENA MENINGGAL DUNIA
1. Surat keterangan RT RW setempat (asli)
2,Melampirkan KK sebelumnya (asli dan copy)
3. Melampirkan bukti Surat Kematian yang di keluarkan
oleh Desa
PEMBUATAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat keterangan RT RW setempat (asli)
2.Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
setempat (asli) (jika hilang)
3.Membawa KTP salah satu anggota keluarga (copy)
4.Membawa kartu keluarga asli yang rusak (jika rusak)
PEMBUATAN KK ADA ANGGOTA KELUARGA
YANG MENUMPANG
1. Surat Keterangan RT RW setempat (asli)
2. Melampirkan KK yang lama (asli dan copy)
3.Melampirkan surat keterangan mengenai pindah-
datang (asli)
4.Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri
(bagi WNI yang datang (asli dan copy)
5. Melampirkan paspor, surat ijin tinggal tetap serta
surat keterangan catatan dari kepolisian atau surat
tanda lapor diri (sebagain WNA yang datang)
PEMBUATAN E-KTP
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Surat pengantar RT RW setempat (asli)
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) (copy)
4. Melampirkan surat keterangan pindah-datang
yang asli (jika bukan warga asli)
PEMBUATAN E-KTP HILANG ATAU RUSAK
1. Melampirkan Kartu Keluarga (copy)
2. Melampirkan surat keterangan kehilangan
dari kepolisian (asli) (jika hilang)
3. Melampirkan KTP yg rusak (jika rusak)
PEMBUATAN SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)
1. Surat keterangan RT RW setempat (asli)
2. Copy KTP disertakan dengan aslinya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Menuliskan Jenis Usaha dan Lokasi Usaha
PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1. Surat keterangan tidak mampu RT RW
setempat (asli)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy KTP
PEMBUATAN NA/PENGANTAR NIKAH
1. Pengantar RT RW setempat (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP calon suami dan istri
3. Fotocopy akta cerai (Duda/Janda) cerai hidup
4. Fotocopy surat/akte kematian (Duda/Janda)
Cerai mati
PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
1. Pengantar RT RW setempat (asli)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
3. Surat kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal
di Rumah Sakit)
4. Menuliskan data Kematian (waktu dan tempat)