You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarrahayu
Desa Mekarrahayu

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Mekarrahayu

25 Juni 2019 Dibaca 2.927 Kali
Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa  (PILKADES) Desa Mekarrahayu

Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung serbaguna Desa Mekarrahayu, Badan Permu­syawaratan Desa (BPD) Desa mekarrahayu melantik dan mengambil sumpah 5 orang ang­gota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan 2 orang dari Perangkat Desa Mekarrahayu, Keca­matan margaasih, Kabupaten Bandung Tahun 2019.

Ketua BPD, Bapak H.Komarudin pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan Panitia Pilkades merupakan rangkaian kegiatan BPD Desa Mekarrahayu dalam menyukseskan Pilkades yang akan digelar bulan Oktober 2019 nanti.

Acara dimulai dengan mengucapkan Basmallah terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan petikan Surat Keputusan BPD Desa Mekarrahayu tentang Pembentukan Panitia Pilkades Desa Mekarrahayu Tahun 2019. Pembacaan petikan SK dibacakan oleh Wakil Ketua  BPD, H.Komarudin.

Selanjutnya, Panitia Pilkades yang berjumlah dari  orang  terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, dan lembaga desa diambil Sumpah/Janjinya dan dilantik oleh Ketua BPD. Se­telah pelantikan dan diambil sum­pah, panitia bisa mulai bekerja. Ketua BPD Desa Mekarrahayu, Komarino berharap Panitia bisa bekerja sesuai aturan dan tahapan pilkades. ”Panitia harus menjaga netralitas agar Pilkades Desa Mekarrahayu berjalan sukses,” harapnya.

Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Mekarrahayu,  menjelaskan, setelah dilantik panitia akan menga­dakan rapat dan menyusun se­gala persiapan. Mulai dari tahapan pilkades, administrasi, serta menghitung pembiayaan pilkades yang nantinya akan dilaporkan ke BPD. Selain itu, panitia juga akan me­nsosialisasikan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa, mereka bisa datang kesekretariatan.

Dalam acara pelantikan tersebut, diselingi juga dengan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung. Perbup ini sebagai dasar hukum bagi Panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image