Jakarta - Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.
"Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," ujar Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Lukman mengatakan ada beberapa hal penting tentang tahapan pemilu. Di antaranya masa kampanye yang dipersingkat selama 6 bulan.
"Masa kampanye dipersingkat hanya 6 bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," katanya.
Sementara sebelumnya tahapan pelaksanaan pemilu dilaksanakan 22 bulan sebelumnya, pemilu mendatang akan dipersingkat menjadi 18 bulan. Tahapan itu akan dimulai pada 1 Oktober 2017.
"Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari-H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari-H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," tuturnya.
Berikut ini tahapan lengkap pilkada serentak tahun depan:
1. Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019