Pada awalnya Desa Mekarrahayu merupakan bagian dari wilayah Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Akan tetapi mengingat luas dan letak geografis Desa Rahayu saat itu dan memperhatikan perkembangan di bidang pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta sangat pesatnya perkembangan jumlah penduduk maka dirasakan perlu untuk diadakan pemecahan/pemekaran Desa Rahayu menjadi 2 (dua) bagian. Maka pada tanggal 13 Oktober tahun 1982 Desa Rahayu di Mekarkan/dipecahkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : Desa Rahayu dan Desa Mekarrahayu. Maka dengan demikian resmilah Desa Mekarrahayu terpisah dari Desa Rahayu dan berdiri sendiri dengan luas wilayah + 299,644 Ha (dua ratus Sembilan puluh Sembilan koma enam ratus empat puluh empat Hecto acre), dengan batas wilayah : |
||
Sebelah Utara |
: |
Desa Rahayu |
Sebelah Timur |
: |
Desa Margahayu Selatan |
Sebelah Selatan |
: |
Desa Pameuntasan/Sungai Citarum. |
Sebelah Barat |
: |
Desa Cigondewah Hilir / Desa Nanjung. |
Dalam perjalanannya, sejak diresmikannya Desa Mekarrahayu telah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Desa sebagai pucuk pimpinannya, diantaranya : |
||
|
||
Sejak dilakukannya pemekaran, desa Mekarrahayu telah mengalami perubahan dan berbagai bidang, baik dari bidang Geografis, Kependudukan pemukiman, Kemasyarakatan bahkan pada bidang sosio antropologi-nya. |